Dungmiri.desa.id - Bhabinkamtibmas Desa Dungmiri, Kecamatan Karangjati menghimbau masyarakat untuk tidak memasang jebakan tikus dengan arus listrik. Himbauan ini dilakukan untuk mencegah adanya korban jiwa akibat pemasangan jebakan listrik yang digunakan untuk mematikan tikus di sawah.
Maraknya serangan hama tikus di sejumlah wilayah membuat para petani harus melakukan berbagai cara untuk membasmi binatang perusak tanaman pertanian salah satunya adalah memasang jebakan tikus beraliran listrik di persawahan.
Untuk mensosialisasikan imbauan tersebut Bhabinkamtibmas telah melaksanakan kegiatan pemasangan banner imbauan Larangan Pemasangan Jebakan Tikus dengan alisan listrik, Himbauan ini perlu dilakukan karena beberapa minggu ini telah terjadi korban meninggal dunia akibat jeratan jebakan tikus di sawah wilayah kecamatan karangjati. Selain pemasangan himbauan, Kapolsek juga akan terus melakukan pemantauan di persawahan sekaligus memberikan imbauan langsung kepada petani.
Pemassangan Spanduk / Banner larangan tentang jebakan tikus dengan aliran listrik di Kawasan persawahan di desa dungmiri pada Senin, 15 Januari 2024. Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan.