Dungmiri.desa.id – Pemerintah Desa Dungmiri mengadakan kegiatan penyuluhan untuk membentuk dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Acara yang diselenggarakan pada Selasa, 18 November 2025 ini dihadiri oleh Sekretariat Kabupaten Ngawi bagian hukum, Babinkamtibmas, Babinsa, BPD, dan Ketua RT/RW.
Sekretaris Desa Dungmiri, Suanto, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi berbagai pihak dalam penyuluhan ini, termasuk tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar dapat menjalankan kehidupan yang lebih tertib dan patuh pada peraturan yang berlaku.
Penyuluhan/Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat mendapatkan pembekalan mengenai Penerapan Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
“Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan masyarakat yang sadar hukum, memahami apa itu kekerasan dalam rumah tangga, Jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, Penyebab kekerasan dalam rumah tangga, Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kekerasan dalam rumah tangga untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga khususnya Desa Dungmiri ,” ujar Suanto.